JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga April 2026, masih terdapat 14 dari 94 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Aturan ini sendiri telah ditetapkan OJK sejak 4 Juli 2025, yang mewajibkan peningkatan ekuitas dari semula Rp 7,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa ketidaktercapaian target modal ini dipengaruhi oleh karakteristik bisnis serta strategi permodalan masing-masing perusahaan.
"Salah satunya dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha, termasuk kinerja dan prospek bisnis. Ditambah dipengaruhi juga strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar," jelas Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
Menurut Agusman, tata kelola dan model bisnis menjadi faktor penentu utama bagi investor dalam menyuntikkan modal. Oleh karena itu, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara fintech untuk memperkuat manajemen risiko dan kepatuhan demi meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga pelindungan konsumen.
Di sisi lain, kinerja industri fintech P2P lending secara keseluruhan tetap mencatatkan pertumbuhan. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan industri mencapai Rp 102,07 triliun, tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year-on-year).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) tercatat sebesar 4,62 persen, yang diklaim OJK masih berada dalam batas terjaga.