JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini mengambil langkah strategis untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatasi persoalan sampah yang telah menjadi sorotan publik.
Inisiatif ini diharapkan menjadi momentum penting bagi transformasi pengelolaan sampah di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyatakan bahwa permasalahan sampah Tangsel memerlukan penanganan terintegrasi dan berkelanjutan. "Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," ujarnya.
Sanksi dan Pengawasan KLH untuk Tangsel
Permasalahan sampah di Tangsel memang bukan hal baru. KLH sebelumnya telah memberikan sanksi administratif terhadap Pemkot Tangsel karena kelalaian dalam pengelolaan sampah. Salah satu fokus utama adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cipeucang, yang harus ditangani sesuai dengan petunjuk administrasi dan standar lingkungan.
Hanifah menegaskan bahwa sesuai sanksi, dalam kurun 180 hari, TPA baru seharusnya tersedia, sementara seluruh area open dumping harus ditutup (capping) untuk mencegah pencemaran lanjutan. Namun, pelaksanaan di lapangan menemui sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama dengan daerah lain.
"Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan," ujar Hanifah.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Solusi Berkelanjutan
Dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, KLH akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan memetakan skenario penanganan dalam kondisi darurat dan memastikan solusi yang diterapkan bersifat menyeluruh, efisien, serta ramah lingkungan.
Hanifah menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menjadikan pengelolaan sampah lebih efektif. Dengan kolaborasi ini, penanganan sampah di Tangsel diharapkan tidak hanya sekadar menutup TPA lama, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang modern dan produktif.
Optimalisasi Infrastruktur Sampah yang Ada
Tangsel memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah. Seluruh fasilitas ini menjadi potensi utama yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Hanifah menjelaskan, penguatan kapasitas TPS 3R dan TPST akan membantu mengurangi ketergantungan pada TPA dan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pengolahan sampah menjadi produk bernilai tambah.
Transformasi Pengelolaan Sampah Menuju Sistem Modern
KLH menekankan bahwa program bantuan ini bukan sekadar respons terhadap keluhan publik atau sanksi administratif. Tujuan jangka panjangnya adalah mentransformasi Tangsel menjadi model pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan inklusif.
"Program ini akan menjadi contoh bagaimana pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, efisien, dan produktif," tambahnya.
Pentingnya Pengawasan dan Pendampingan Teknis
Selain dukungan kebijakan, KLH juga akan memastikan pendampingan teknis terhadap Pemkot Tangsel dalam pelaksanaan tata kelola sampah. Setiap tahap, mulai dari perencanaan pembangunan TPA baru, capping TPA lama, hingga penguatan TPS 3R dan TPST, akan diawasi untuk meminimalkan risiko lingkungan.
Hanifah menegaskan bahwa keselamatan dan kualitas lingkungan menjadi prioritas utama. Dengan pengawasan yang tepat, pengelolaan sampah Tangsel diharapkan bisa memenuhi standar nasional dan internasional, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah
KLH menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat krusial, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga, pengiriman ke TPS 3R, hingga pemanfaatan produk daur ulang.
"Dengan melibatkan masyarakat, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas administratif, tetapi juga menciptakan budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan," pungkas Hanifah.