PINDAIINDONESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pemberian uang Rp300 juta dari PT Summarecon kepada oknum di Kementerian ATR/BPN sekitar Maret 2026, sebelum operasi tangkap tangan yang menjerat delapan tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengurusan Hak Guna Bangunan di lahan yang dikelola Summarecon melibatkan aliran dana berlapis. Penyidik menyatakan masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang berperan sebagai perantara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemberian Rp300 juta itu bukan yang pertama dalam rangkaian perkara yang sedang disidik lembaganya. Menurut dia, uang tersebut diduga terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan-lahan yang dikelola PT Summarecon.
"Ini bukan pemberian pertama, sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Permintaan Rp2 Miliar dan Kesanggupan Rp1,5 Miliar
Berdasarkan konstruksi perkara, pada Agustus muncul permintaan uang Rp2 miliar dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Permintaan itu disampaikan melalui Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kepada pihak Summarecon.
Summarecon saat itu hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut dimaksudkan untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah.
Budi menjelaskan bahwa Erwin berstatus pihak swasta, tetapi memiliki akses ke sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN. Salah satu yang disebut adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Bogor I.
"Bahwa saudara ERW [Erwin] selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," jelas Budi.
Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp106 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Penyidik juga menyita barang bukti senilai total Rp106 miliar dari sejumlah lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, uang ditemukan dalam beberapa koper merah berisi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
Dari rumah Rizal Pahlevi, penyidik mengamankan uang tunai Rp896 juta. Di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi, ditemukan Rp8 juta, sedangkan di rumah Sontang Coin Manurung ditemukan Rp49,5 juta.
Penelusuran Aliran Uang Berlapis
Budi menyatakan penyidik belum berhenti pada delapan tersangka. KPK akan menelusuri aliran uang yang nilainya jauh lebih besar karena ada dugaan pihak lain terlibat dalam perkara ini.
"Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan," ujarnya.
Peran sejumlah pihak sebagai perantara atau representasi menjadi fokus penyidik. Pola ini, menurut KPK, membuat aliran dana sulit dilacak secara langsung ke pejabat yang diduga menerima.