4 Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Suap HGB, KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN

4 Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Suap HGB, KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN
KPK menyatakan membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

PINDAIINDONESIA.COM — KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat orang kepercayaan Nusron sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat total delapan orang ini. KPK meyakini Nusron akan kooperatif jika memang dipanggil penyidik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak khawatir terhadap potensi Nusron pergi ke luar negeri. Menurut dia, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk patuh terhadap hukum.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi menambahkan, bentuk kooperasi itu antara lain hadir saat dipanggil dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, bukan berdasarkan tekanan publik.

Delapan Tersangka, Empat di Antaranya Orang Kepercayaan Menteri

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pemanggilan Nusron sebagai saksi tergantung kebutuhan penyidikan ke depan. "Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Taufik dalam jumpa pers, Selasa (15/9).

Empat orang kepercayaan Nusron yang ditetapkan tersangka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan tersangka bersama empat pihak lain.

Keempat pihak lain itu yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Bermula dari Sengketa Lahan dan Gugatan ke PTUN Bandung

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Taufik menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Sertifikat itu diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor lalu mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik.

Alur Suap: Permintaan Rp2 Miliar hingga Serahan Rp1,5 Miliar

Menurut KPK, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin, orang kepercayaan Nusron. Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan.

Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. "Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp200 juta, ke Sontang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon. KPK belum mengumumkan apakah aliran dana itu mengarah ke pejabat lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index