Usai KPPD 2026, 23 Kepala Daerah Diminta Bawa Agenda Perubahan oleh Wamendagri

Usai KPPD 2026, 23 Kepala Daerah Diminta Bawa Agenda Perubahan oleh Wamendagri
Wamendagri Akhmad Wiyagus membuka KPPD Angkatan IV Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

PINDAIINDONESIA.COM — Ratusan jam pelatihan dan materi dari para pengajar senior tidak akan bermakna bila peserta kembali ke daerah tanpa membawa perubahan. Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan hal itu saat membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Target Wajib: Rencana Aksi Bukan Sekadar Sertifikat

"Harapan kita dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak dan Ibu yang mengikuti kursus ini bukan hanya memperoleh pengetahuan, kemudian dapat sertifikat, dipajang di ruangan, tetapi membawa gagasan, gagasan perubahan yang dapat diwujudkan dan menjadi kebijakan program yang nyata," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulisnya.

Kewajiban ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPSDM Kemendagri, Andi Ony. Ia menyebut setiap peserta wajib menyusun rencana aksi yang menjawab persoalan aktual di wilayahnya masing-masing. "Sehingga perlu rencana aksi kepala daerah untuk penyelesaian masalah tersebut," jelasnya.

Kursus yang diikuti 18 bupati dan 5 wali kota ini juga menghadirkan Wakil Gubernur Lemhannas Erwin S. Aldedharma serta tim Purnomo Yusgiantoro Centre sebagai narasumber.

Kepemimpinan Holistik untuk Menghadapi Perubahan Geopolitik

Menurut Wiyagus, kepala daerah tidak bisa lagi bekerja sendiri. Peta persoalan yang dihadapi saat ini bersifat lintas sektor—mulai dari ketahanan pangan, energi, hingga dinamika geopolitik global yang berubah sangat cepat.

"Nanti bapak-ibu sekalian akan mendapatkan materi-materi yang sungguh sangat luar biasa. Yang nantinya juga kita akan merasakan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, di tengah situasi geopolitik global yang sangat dinamis dan super cepat perubahannya," tuturnya.

Kursus ini dirancang untuk mengeluarkan kepala daerah dari rutinitas harian pemerintahan. Wiyagus menekankan perlunya memperluas perspektif terhadap lingkungan strategis, termasuk cara membaca keterkaitan antara demografi, geografi, dan sumber daya alam di wilayah masing-masing yang kerap dipandang secara sektoral.

Sinkronisasi Pusat-Daerah Lewat Penerjemahan Asta Cita

Salah satu pokok materi yang dipantik Wiyagus adalah penerjemahan program prioritas nasional Asta Cita ke dalam kebijakan daerah. Ia menegaskan tidak boleh ada kebijakan pusat yang berhenti di tingkat pusat saja.

"Kebijakan pusat ini tidak terputus hanya kebijakan pusat, tetapi juga harus linier dengan kebijakan daerah. Beberapa kepala daerah yang sudah memahami ini relatif tidak ada masalah," ungkapnya.

Wiyagus mengingatkan kontribusi daerah terhadap kepentingan nasional terlihat dari langkah konkret seperti peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan yang mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Ia menegaskan kepemimpinan daerah tidak cukup sekadar memenuhi fungsi administratif. Kepala daerah perlu memiliki orientasi strategis, kemampuan antisipasi, dan keberanian menghadirkan perubahan—nilai-nilai yang menjadi inti dari penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index